BEJAT! Dua Orang Pria Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Aksinya Dilakukan di Sebuah Kapal di Muara Angke

- 21 Juli 2022, 16:13 WIB
Ilustrasi pemerkosaan, BEJAT! Dua Orang Pria Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Aksinya Dilakukan di Sebuah Kapal di Muara Angke.
Ilustrasi pemerkosaan, BEJAT! Dua Orang Pria Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Aksinya Dilakukan di Sebuah Kapal di Muara Angke. /


JENDELA CIANJUR - Dua pria yang memperkosa gadis dibawah umur berinisial ISP (16) di sebuah kapal di Muara Angke, Jakarta Utara, akhirnya dibekuk polisi.

Belakangan diketahui, kedua pria tersebut berinisial JP (23) seorang petugas kebersihan pantai dan SS (29), berprofesi sebagai anak buah kapal.

Aksi bejat dan keji yang dilakukan kedua pria tersebut terjadi pada Rabu 13 Juli 2022, dini hari. Aksinya dilakukan di lantai dua kapal Makmur Jaya II Express.

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial S melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Sunda Kelapa.

Baca Juga: Niko Kecelakaan, Ayu Kembali Diteror Ben, Bocoran Cinta Setelah Cinta 21 Juli 2022

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana menuturkan, kedua pelaku kini telah ditangkap.

"Kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," ujar Kapolres mengutip dari PMJ News.

Menurut dia, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Habiburokhman: Publik Tunggu Hasil Kerja Tim Khusus Bentukan Kapolri

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

“Tersangka SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ikuti Demam Citayam Fashion Week Bareng Babang Ojol

Polisi kemudian menangkap JP di kediamannya di lokasi tersebut pada Sabtu 16 Juli 2022.

“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini