JENDELA CIANJUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk empat orang tersangka dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka tersebut diantaranya pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Dicecar Aliran Dana yang Dinikmatinya
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Nurul menegaskan, upaya pencekalan terhadap empat orang tersangka di negeri agar mereka tidak melarikan diri ke luar. Pasalnya, hingga kini keempatnya belum dilakukan penahanan.
Artikel Rekomendasi