Bareskrim Akhirnya Tahan 4 Petinggi ACT, Diduga Berupaya Hilangkan Barang Bukti

- 30 Juli 2022, 11:38 WIB
Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Instagram/@parboaboa

JENDELA CIANJUR - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan ditahannya empat orang tersangka yang merupakan petinggi ACT ini lantaran diduga melakukan pemindahan dokumen di kantor ACT.

Baca Juga: Bareskrim Ajukan Pencekalan 4 Tersangka ACT ke Dirjen Imigrasi

"Terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut dan diduga dilakukan oleh mereka" terang Whisnu Hermawan dikutip Jendela Cianjur, Sabtu 30 Juli 2022.

Whisnu mengatakan dengan adanya bukti tersebut, penyidik khawatir apa yang dilakukan para tersangka ini berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Mantan Presiden ACT Ahyudin Kembali Diperiksa, Dicecar Aliran Dana yang Dinikmatinya

Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

 

"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," katanya.

 

Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.

Baca Juga: Bareskrim Endus ACT Juga Salahgunakan Dana Bantuan Ahli Waris Korban Lion Air

Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.

 

"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," terang Ramadhan. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x