Polisi Nyatakan ACT Salurkan Rp10 Miliar untuk Membayar Hutang ke Koperasi Syariah 212

- 3 Agustus 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Koperasi 212 Syariah
Ilustrasi Koperasi 212 Syariah /KoperasiSyariah212.com

JENDELA CIANJUR - Dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membayar hutang kepada Koperasi Syariah 212.

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," terang Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji kepada wartawan Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim Akhirnya Tahan 4 Petinggi ACT, Diduga Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Namun Andri menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman mengenai aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait. "Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," jelasnya.

SebelumnyaKetua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) pun diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah  terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022. Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x