Sidang Dakwaan Doni Salmanan Digelar Daring dari Lapas Jelekong

- 4 Agustus 2022, 11:47 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.
Terdakwa kasus penipuan investasi Binomo Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) menjalani sidang dakwaan secara daring di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi

Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak. Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.

Pada sidang itu, dia didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner. Penipuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan media sosial YouTube untuk mengajak para korban bermain investasi di platform Quotex.

 Baca Juga: Penyidik Koordinasi dengan JPU, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kedepan!


Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu didakwa pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah