Doni Salmanan Didakwa Jaksa Rugikan Investor Hingga Rp24 Miliar

- 4 Agustus 2022, 13:08 WIB
Sidang kasus trading dengan Terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022
Sidang kasus trading dengan Terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Baca Juga: Penyidik Koordinasi dengan JPU, Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari Kedepan!

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. ***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x