Mabes Polri Bentuk Irsus Dalami Anggota yang Langgar Kode Etik di Rumah Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 17:09 WIB
Penyidik memeriksa CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy SamboKadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022
Penyidik memeriksa CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy SamboKadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022 /

JENDELA CIANJUR - Dalami dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Mabes Polri akhirnya membentuk inspektorat khusus (Irsus) Polri.

Hal ini terkait juga penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Desak Polri Buka Sejujur-jujurnya!


"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Dikatakan Dedi, apabila kedepannya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Bareskrim : Bharada E Tembak Mati Brigadir J, Bukan Pembelaan!

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x