JENDELA CIANJUR - Dalami dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Mabes Polri akhirnya membentuk inspektorat khusus (Irsus) Polri.
Hal ini terkait juga penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Desak Polri Buka Sejujur-jujurnya!
"Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.
Dikatakan Dedi, apabila kedepannya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Bareskrim : Bharada E Tembak Mati Brigadir J, Bukan Pembelaan!
Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
Artikel Rekomendasi