Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Penyidik Tiga Kali, Semua Kasur Berkaitan Brigadir J Ditarik ke Mabes Polri

- 5 Agustus 2022, 15:15 WIB
Kolase Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo.
Kolase Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo. /Diolah Dari Google

 

JENDELA CIANJUR - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali 

Bahkan salah satunya yakni diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari ini Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Kasus Brigadir J

"Tiga kali (istri Irjen Pol Ferdy Sambo) sudah diperiksa, penyidik (Bareskrim Polri) lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," ungkap Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.

Hingga kini pun diakuinya, Polri masih mendalami pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilayangkan PC kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini 15 Nama Personel Mabes Polri yang Terseret Kasus Brigadir J, Akhirnya Kapolri Perintahkan Mutasi!

Kabareskrim Polri menyebut timsus telah mendapatkan surat untuk melakukan evaluasi penanganan kasus Brigadir J di tingkat Polda dan Polres. Kini penanganan seluruh kasus Brigadir J kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi," tuturnya.

"Limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Desak Polri Buka Sejujur-jujurnya!

Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional. Tim khusus berjanji akan menangani kasus ini secara transparan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini