AKHIRNYA, Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

- 8 Agustus 2022, 10:09 WIB
Ajudan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Brigadir Ricky Rizal akhirnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri
Ajudan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Brigadir Ricky Rizal akhirnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri /Instagram @divpropampolri/

JENDELA CIANJUR - Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ricky disangkakan pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Hal ini dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas, Ferdy Sambo.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tegas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dilansir Jendela Cianjur, Senin 8 Agustus 2022.

Dikatakan Andi, penahanan Brigadir Ricky tersebut dilakukan sejak kemarin Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

 

Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu 7 Agustus 2022. Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x