JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini akan mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus penembakan berujung kematian Birgadir J di Kediaman Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka) hari ini," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat disinggung wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Sesumbar Hari ini Ada Penambahan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo?
Tak hanya mengumumkan tersangka baru, Sigit pun akan menyampaikan perkembangan terbaru mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J dari Inspektorat Khusus (Irsus).
"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Sebelumnya Polri telah menetapkan dua kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.
Artikel Rekomendasi