BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:07 WIB
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap /tangkapan layar Div Humas Polri/

 

JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Disebutkan, Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” lanjutnya.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

 

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x