BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:07 WIB
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap /tangkapan layar Div Humas Polri/

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

“Tiga oraang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” terangnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING dan Bocoran Cinta Setelah Cinta 9 Agustus 2022, Niko Marah Besar pada Ayu Karena Hal Ini

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lee Junho 2PM Sedang Diet Super Ketat, Tangannya Sampai Gemetaran Karena Lapar

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin 8 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini