Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, KM 50, SquadPenjagalKM50 dan Biadab Menggema di Twitter

- 9 Agustus 2022, 20:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim /Antara

 

JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Seiring hal itu, Irjen FS trending topic di media sosial Twitter.

Tak hanya itu, #SquadPenjagalKM50, KM 50, Biadab, Brigadir J, dan Pasal 340 turut trending di Twitter.

Sejumlah netizen mendesak kepada Kapolri untuk mengangkat kembali kasus KM 50.

"Tolonglah @ListyoSigitP ungkap dan angkat kembali kejadian KM50 dimana terjadi pembataian 6 nyawa!," cuit @19_qif.

"Bangkai tetaplah bangkai,sepandai apapun menutupinya akhirnya tercium juga,semua bukan tidak ada sebab,karma itu berlaku,hukum manusia cuma hukum buatan yg rapuh akan keadilan,hukum sang penciptalah yg seadil2nya hukum.
USUT TUNTAS DAN BERSIHKAN #SquadPenjagalKM5O," cuit @Dark_Vrince.

Baca Juga: Rating Merangkak Pasti, Mampukah Big Mouth Lampaui Pencapaian Extraordinary Attorney Woo?

"Setelah drama pembunuhan Brigadir J terungkap, sekalian dong #SquadPenjagalKM5O dibuka lagi. Orangnya itu itu juga. Netizen Indonesia is the best ever pokoknya," ujar @eyang_abiyoso.

"Jutaan orang tidak akan melupakan tragedi ini #SquadPenjagalKM5O," cuit @izzahisyam.

Sejumlah netizen pun berharap dengan penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka, eks Kadiv Propam ini 'bernyanyi' atas kasus KM 50.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Disebutkan, Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.

Baca Juga: Alchemy Of Souls, Ini Dia 5 Garis Cinta yang Membuat Berdebar-debar di Drakor yang Telah Gemparkan Dunia Ini

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” lanjutnya.

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

“Tiga oraang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin 8 Agustus 2022.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini