AKHIRNYA Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tetapkan Tersangka Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:20 WIB
Akhirnya Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J/nganjuk.pikiran-rakyat
Akhirnya Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J/nganjuk.pikiran-rakyat /indobalinews.pikiran-rakyat.com/

 


JENDELA CIANJUR - Kapolri Jendela Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022. Penetapan tersebut setelag menjalani beberapa pemeriksaan dan juga gelar perkara.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambi) sebagai tersangka," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Sesumbar Hari ini Ada Penambahan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo?

Sebelum Irjen Pol Ferdy Sambo, dua tersangka pun telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Baca Juga: Mahfud MD Sesumbar Hari ini Ada Penambahan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo?

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x