IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak

- 9 Agustus 2022, 19:27 WIB
IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak.
IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak. /


JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu karena eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut diduga membunuh ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Dengan begitu Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Seiring hal itu, lanjut dia, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x