Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob!
Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sedang Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***
Artikel Rekomendasi