Laboratorium Forensik Bakal Dampingi Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 13:32 WIB
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Menurut Anam, akan mendalami dan memperhatikan tentang terhambatnya peradilan dalam kasus-kasus tersebut. Sebab apabila, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Kembali Diperiksa Intensif Timsus Polri Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x