Menurut Anam, akan mendalami dan memperhatikan tentang terhambatnya peradilan dalam kasus-kasus tersebut. Sebab apabila, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.
Keempat tersangka Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***
Artikel Rekomendasi