Laboratorium Forensik Bakal Dampingi Komnas HAM Cek TKP Rumah Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 13:32 WIB
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

 

JENDELA CIANJUR - Komnas HAM akan melakukan cek TKP di lokasi kejadian perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengecekan TKP tersebut akan didampingi oleh Tim Laboratorium Forensik Polri.

Baca Juga: Bertambah, Empat Perwira Menengah di Polda Metro Jaya Terseret Kasus Brigadir J

Pengecekan itu pun akan didampingi juga oleh Inafis dan dokter Polri.

"Infonya begitu, nanti didukung Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022.

Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada halangan atau upaya penghambatan penegakan hukum.

Baca Juga: Kejagung Langsung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum Perkara Tersangka Ferdy Sambo

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruksi keadilan dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Menurut Anam, akan mendalami dan memperhatikan tentang terhambatnya peradilan dalam kasus-kasus tersebut. Sebab apabila, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Kembali Diperiksa Intensif Timsus Polri Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x