Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

- 20 Agustus 2022, 19:31 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasan Bareskrim Polri.
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasan Bareskrim Polri. /Instagram/@divpropampolri/

 

JENDELA CIANJUR - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, PC disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Namun Agus tidak mengungkapkan peran dari PC dalam keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Sampai saat ini, ditekankan bahwa PC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Visual Son Ye Jin di Cover Majalah Terbaru Menarik Perhatian Penggemar

Sementara itu sebelumnya Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Baca Juga: LANGSUNG KLIK LINK LIVE STREAMING Tottenham Hotspur vs Wolves, Pertandingan Sudah Bergulir

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.***

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini