Mabes Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Kejagung

- 20 Agustus 2022, 07:16 WIB
Berkas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta tiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Berkas kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta tiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung /

 

JENDELA CIANJUR - Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tahap 1. Tak hanya berkas Ferdy, berkas tiga tersangka lainnya pun dilimpahkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Karena Berada di TKP Pas Brigadir J Ditembak!

Berkas tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh pihak jaksa.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil," tambahnya.

Dikatakan Ketut, selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa akan melakukan penyelidikan dengan penyidik ​​guna menyelesaikan proses penyidikan.

Baca Juga: KEMBALI, CCTV di Rumah Ferdy Sambo Ditemukan Mabes Polri, Ada Bukti Kejadian Penting Terekam!

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan tersebut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus dilimpahkan kejaksaan pada Jum'at 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x