Penetapan Putri berdasarkan barang bukti yang ditemukan penyidik diantaranya alat bukti rekaman CCTV. Pada rekaman CCTV itu Putri terekam berada di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga ke lokasi kejadian.
“Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” jelas Andi. ***
Artikel Rekomendasi