Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J, Ini Tuduhannya!

- 30 Agustus 2022, 09:05 WIB
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri.
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri. /Wijaya/ARAHKATA



JENDELA CIANJUR - Giliran mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan juga sang istri, Putri Candrawathi yang dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri. Keduana dilaporkan dengan tuduhan pengaduan palsu seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 318 KUHP.

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," terang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dilansir Jendela Cianjur, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekontruksi Besok, Polisi Pastikan Para Tersangka Gunakan Baju Tahanan Termasuk Ferdy Sambo!

Dijelaskan Kamarudin, awlanya kliennya itu dituduh keduanya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang menyebabkan kematian Brigadir J. Namun hingga akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti.


“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," beber Kamarudin.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Bharada E Akan Bertemu Langsung Ferdy Sambo Dalam Rekntruksi Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum lainnya, Johanes Raharjo menerangkan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga.

"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya

Dalam kesempatan itu Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, hal itu, tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x