Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster

- 30 Agustus 2022, 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster.
Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster. /Ekho Ardiyanto/Antara

3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Langkah Manchester United Bantah Kritikan Terhadap Antony yang Disebut Si Anak Liar

Aturan terbaru baru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.

Baca Juga: Conte Sarankan Tottenham agar Segera 'Goda' Harry Kane dengan Perpanjangan Kontrak Baru

Pertama, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini