JENDELA CIANJUR - Masyarakat yang ingin naik pesawat kini harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan baru ini resmi dirilis Kemenhub bagi calon penumpang pesawat pada Senin 29 Agustus 2022, terkait masa pandemi Covid-19.
Mengutip dari situs resmi Kemenhub, aturan ini telah diteken Menhub pada 26 Agsutus 2022.
Di dalam surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.
Calon penumpang bisa naik pesawat jika sudah melakukan vaksin booster.
Baca Juga: Usai Kasus Polisi Tembak Polisi, Kini Heboh Santri Keroyok Santri Hingga Tewas di Tangerang
Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
Artikel Rekomendasi