LPSK Nyatakan Banyak Kejanggalan Dikasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

- 5 September 2022, 11:27 WIB
LPSK Temukan Banyak Kejanggalan di Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
LPSK Temukan Banyak Kejanggalan di Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi /TikTok @Revalipop/

 

 

JENDELA CIANJUR - Adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi  yang disampaikan Komnas HAM.


Pada laporan tersebut, kejadian itu terjadi saat PC berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

 

Baca Juga: Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Pengecut, Sama-sama Pelaku Pembunuhan!

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari temuan tersebut. Setidaknya terdapat tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK, salah satunya yakni relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.

“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin dilansir Jendela Cianjur, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Dipecat Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.

“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

Baca Juga: UPDATE Ini Tambahan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo Didalamnya!

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini