Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!

- 20 September 2022, 09:02 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri /

 

JENDELA CIANJUR - Dapat dipastikan pemecatan secara resmi Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tidak dilakukan secara khusus dengan upacara. Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Ferdy Sambo.


Tetapi pemberhentian yang bersangkutan dikatakan Dedi hanya cukup dengan penyerahan surat keputusan Kapolri. "Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi dikutip Jendela Cianjur, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Tidak Terima Dipecat Polri, Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari ini!

Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat 26 Agustus yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

 

sambo

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x