Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!

- 20 September 2022, 09:02 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tak Akan Jalani Seremonial Pemecatan, ini Klarifikasi dari Polri /

Baca Juga: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Ferdy Sambo Setelah Dikoreksi Bareskrim Mabes Polri

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x