Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 09:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /

JENDELA CIANJUR - Hingga kini Mabes Polri tengah menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding bagi empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Dedi mengungkapkan keempat pelanggar yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mereka mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.

 

Baca Juga: Empat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Diwajibkan Jalani Pembinaan Mental!


Pelaksanaan banding ditambahkannya dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” terang Dedi.

Baca Juga: Polri Akan Serahkan Dokumen Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo ke Setneg

Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis 1 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat 2 September 2022, kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa 6 September dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat 10 September 2022 dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP.

Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.

 

Baca Juga: Ini Kata Polisi Masalah Konsorsium 303 Penyedia Private Jet untuk Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra!

Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.

 

 

Poengky memberikan pandangan dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar.

Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah, apalagi jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.

"Tetapi jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x