25 Daerah Berpotensi Hanya Menampilkan Satu Calon Alias Kotak Kosong Pada Pilkada 2020

- 15 September 2020, 12:18 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Media Pakuan/

PR CIANJUR - Masa perpanjangan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah usai.

Dari sejumlah daerah yang menggelar Pilkada tahun ini 25 di antaranya berpotensi hanya menampilkan satu calon saja. Alias calon tunggal melawan kotak kosong.

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangannya, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Tak Temukan Indikasi Paham Radikal di Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, ini Kata Polisi

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 9 Kartu Prakerja Akan Segera Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya

Untuk diketahui, total bakal pasangan calon yang mengikuti Pilkada tahun 2020 ialah sebanyak 738 bakal pasangan calon. Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kemudian jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101," ujar Ilham. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Pilkada 2020, 25 Daerah Berpotensi Hanya Menampilkan Satu Calon Alias Kotak Kosong".

Ditinjau dari gender, jumlah bakal calon laki-laki 1.321 dan bakal calon perempuan 155. Sementara jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

"Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," ucap dia.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Titip Pesan untuk Jokowi saat Dijenguk Mahfud MD Usai Penusukan di Bandar Lampung

Ilham juga memaparkan, total pasangan yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran ialah sebanyak 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah masa pendaftaran, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

"KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai aneh kalau jumlah calon tunggal meningkat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Khususnya di daerah pemilihan (dapil) besar.

“Indonesia anomali calon tunggal terjadi di dapil (daerah pemilihan) besar dan eksistensi parpol itu dipertaruhkan,” kata Titi dikutip dari laman Perludem.

Baca Juga: Masuk 4 Zona Merah di Jabar, Mulai 15 September Kota Bogor Berlakukan PSBM

Dia menyebut di negara lain calon tunggal terjadi di dapil kecil. Sebab, tidak terlalu berdampak pada eksistensi parpol saat tidak mengajukan pasangan calon (paslon).

“Misal di Inggris. Sehingga karena dapil kecil eksistensi partai tidak terlalu dipertaruhkan,” papar dia.

Titi menuturkan calon tunggal biasanya terjadi di negara-negara otoriter. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan kekuasaan suatu kelompok.

“Jadi upaya melakukan bloking poltik sehingga tidak ada calon lain sehingga dia bisa memenangi kompetensi,” sebut dia.

Titi menyebut salah satu alasan calon tunggal semakin meningkat karena partai politik tidak ingin rugi. Sebab, modal yang dikeluarkan tidak sedikit.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM Selama PSBB, tapi Bukan Berarti Tanpa Syarat

“Daripada keluar uang lalu kalah, lebih baik membangun konsesus politik dengan calon yang punya elektabilitas kuat,” ujar dia.

Sebelumnya, Perludem mencatat 31 daerah berpotensi calon tunggal pada Pilkada 2020. Beberapa daerah yang berpotensi kuat melahirkan calon tunggal yakni Kota Semarang, Surakarta, Pematangsiantar, Balikpapan, Gunung Sitoli.

Selanjutnya, Kabupaten Kebumen, Sragen, Grobogan, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Kediri, Semarang, Blitar, Banyuwangi, Boyolali, Klaten, Gowa, Soppeng, dan Buru Selatan.***(Muhammad Irfan/Pikiran-Rakyaat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini