Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Memicu Komentar Negatif, Abai Protokol Kesehatan

- 24 September 2020, 13:26 WIB
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah.
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

Diumumkan konser tersebut dibintangi Anisa Rahma New Palapa, dengan artis lainnya, Nur Azizah, Eky Rianstika, Mimin Aminah, dan Ana Rista.

Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu disebut untuk dua agenda, yakni perayaan pernikahan dan khitanan.

Fenomena ini menggegerkan media sosial dengan komentar-komentar negatif dari netizen.

Termasuk di antaranya stand up comedian, Muhadkly Acho, yang berkomentar, "Kok bisa dikasih ijin ya?".

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Akan Diujicobakan Ke Warga Brazil Desember 2020

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mengizinkan konser musik dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, kini resmi melarangnya.

KPU juga melarang kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun saat Pilkada.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain," kata Ilham, pada Kamis 24 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Surat Terbuka Untuk Jokowi Dari KAMI Jelang G30S/PKI: Neokomunisme Bukan Lagi Mitos Atau Fiksi

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah