Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Memicu Komentar Negatif, Abai Protokol Kesehatan

- 24 September 2020, 13:26 WIB
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah.
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

"Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G ini yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.

Seperti panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, lanjutnya, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar, donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang.

Aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini