Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Memicu Komentar Negatif, Abai Protokol Kesehatan

- 24 September 2020, 13:26 WIB
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah.
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

PR CIANJUR - Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah pada Rabu, 23 September 2020 memicu banyak komentar negatif.

Apalagi ketika foto-foto acara tersebut beredar luas di media sosial (medsos) Facebook.

Hajatan dengan menggelar konser musik dangdut ini diketahui diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: Dilarang Meliput Pengundian Nomor Urut Pilkada, Jurnalis Padu Buang ID Card dari KPU Kab. Bandung

Ratusan warga yang menonton, terpantau tidak mengenakan masker, berdesakan menyaksikan pertunjukan musik dangdut, di tengah pandemi Covid-19.

Konser, dilaporkan pewarta foto Antara, dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.

Hajatan yang digelar pejabat publik itu cukup menggegerkan, sementara warga diimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker, demi memutus mata rantai Covid-19.

Sebelumnya, poster konser dangdut di hajatan Wasmad Edi Susilo, sudah tersebar di media sosial Facebook. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Geger Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Konser Dangdut Tanpa Masker dan Berdesakan untuk 2 Agenda".

Baca Juga: Telah Ditetapkan KPU Cianjur, 4 Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020

Diumumkan konser tersebut dibintangi Anisa Rahma New Palapa, dengan artis lainnya, Nur Azizah, Eky Rianstika, Mimin Aminah, dan Ana Rista.

Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu disebut untuk dua agenda, yakni perayaan pernikahan dan khitanan.

Fenomena ini menggegerkan media sosial dengan komentar-komentar negatif dari netizen.

Termasuk di antaranya stand up comedian, Muhadkly Acho, yang berkomentar, "Kok bisa dikasih ijin ya?".

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan China Akan Diujicobakan Ke Warga Brazil Desember 2020

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mengizinkan konser musik dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, kini resmi melarangnya.

KPU juga melarang kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun saat Pilkada.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain," kata Ilham, pada Kamis 24 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Surat Terbuka Untuk Jokowi Dari KAMI Jelang G30S/PKI: Neokomunisme Bukan Lagi Mitos Atau Fiksi

"Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G ini yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.

Seperti panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, lanjutnya, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar, donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang.

Aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah