Ada Kendala Dalam Penyaluran BLT Subsidi Gaji, Agar Tidak Penasaran Cek Nama Penerima di Sini

- 30 September 2020, 09:06 WIB
Cek SISNAKER Kemnaker.go.id atau Unduh Aplikasi nya Sekarang, 10,1 Juta BLT Subsidi Gaji Cair
Cek SISNAKER Kemnaker.go.id atau Unduh Aplikasi nya Sekarang, 10,1 Juta BLT Subsidi Gaji Cair /tangkapan layar Aplikasi Sisnaker/

PR CIANJUR - Penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen) berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020,

Sementara itu Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen).

Tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

Baca Juga: Pemkab Banyumas Siapkan 4.000 Tes Usap, di Lingkungan Klaster Pondok Pesantren ada Komorbid

Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi sisnaker Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi sisnaker yang dapat diunduh di Google Play Store.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji/upah Rp600.000 bagi para pekerja, berjalan baik.

Baca Juga: Superkomputer Jepang Fugaku Klaim Face Shield Sama Sekali Tidak Efektif Menangkal Penularan Covid-19

Meski demikian ia mengatakan masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyalurannya.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida, Rabu 30 September 2020.

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, jelas Ida, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Baca Juga: Penemuan Mayat Perempuan Mengambang di Sungai Citanduy Membuat Geger Terminal Bus Banjar

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "10 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Cek Namamu Apakah Sudah Terdaftar", selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah," ujarnya.

"Kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Ida menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 13 Oktober 2020, PSBMK Bogor Menguatkan Pengawasan di Perkantoran

"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.*** (Rian Firmansyah/PRFMNews.id)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x