Soal Pengesahan UU Cipta Kerja yang Kontroversial, Ganjar Pranowo Ajak Diskusi Semua Pihak Terkait

- 6 Oktober 2020, 17:03 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /ANTARA

PR CIANJUR - Pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai kontroversial membuat buruh dan pekerja kecewa pada putusan DPR RI.

Fubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpendapat keputusan tersebut tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak.

Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi, terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

“Saya menyampaikan terima kasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” kata usai acara Penganugerahan Siddhakarya di Hotel Pesona, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ganjar Pranowo: Kita Duduk Bareng yuk". Ganjar mengatakan, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja Mikrofonnya Dimatikan, Irwan Fecho: Semoga Tidak Ada Lagi Insiden Seperti Ini

“Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar.

Orang nomor satu di Jawa Tengah mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar.

Baca Juga: Pasukan FKPPI Rayon Bumiayu Terjun Lagi ke Jalan TMMD Reguler Brebes

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020.

Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja.***(Eviyanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini