Soal UU Cipta Kerja, Menaker Ida: Sangat Prematur Simpulkan UU Ini Rentan PHK

- 6 Oktober 2020, 17:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Polda Metro Jaya

Masih menurut Menaker, UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, UU Cipta Kerja makin mempertegas p0engaturan mengenai 'upah proses' bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incraht).

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja Mikrofonnya Dimatikan, Irwan Fecho: Semoga Tidak Ada Lagi Insiden Seperti Ini

Pemerintah perlu memanfaatkan jejaring kementerian dan lembaga terkait juga Dinas Tenaga kerja untuk melakukan dialog yang intensif.

Ida juga menyebut pemerintah perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya, yang akan melibatkan pekerja dan dunia usaha.

"Untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama dengan stakeholder," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x