Ramai Soal UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil Sarankan Untuk Terima Saja Dulu

- 6 Oktober 2020, 20:29 WIB
Gubenur Jabar Ridwan Kamil.
Gubenur Jabar Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin, 5 Oktober 2020 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Mengamuk Tanpa Sebab Pasti, Tebas Leher TNI dan Tangan Polisi, Pelaku Tewas Ditembak

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut.

Yakni, enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memerikan catatan (fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (fraksi Demokrat dan fraksi PKS).

Baca Juga: Pasien Covid-19 Makin Tinggi, Tasikmalaya Kekurangan Relawan Tenaga Medis

Sementara Ketua Badan Legislatid (Baleg) DP RI Supratman Andi Agas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPR RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali.

Terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus/penyusun.

“RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal,” jelasnya.***(Rinrin Rindawati/Pikiran rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini