Selain RUU Cipta Kerja, DPR Juga Sahkan RUU Lainnya Saat Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya

- 7 Oktober 2020, 12:08 WIB
Ruang sidang DPR RI.
Ruang sidang DPR RI. /

PR CIANJUR - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Senin 5 Oktober 2020 lalu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

UU Cipta Kerja tersebut membuat masyarakat bereaksi khususnya pada buruh dan pekerja.

Buruh dan pekerja menentang UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan kaum pekerja dan buruh.

Baca Juga: Pangeran William Menangis Tonton Pengakuan Sang Ibu, Putri Diana Selingkuh dengan Pelatih Kudanya

Namun, selain UU Cipta Kerja, DPR RI sejauh ini telah mengesahkan beberapa RUU. Terdapat hampir empat RUU yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah saat kondisi pandemi.

RUU pertama yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba).

RUU tersebut menuai polemik lantaran diduga tak memperhatikan akibat yang nantinya terjadi pada lingkungan, dan hanya dapat menguntungkan kepentingan pelaku industri batubara.

Lalu, RUU kedua yang sudah disahkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau singkatnya Perppu Corona.

Baca Juga: Soal Mikrofon Mati Iwan Fecho, Fadli Zon: Belum 5 Menit Sudah Mati Artinya Dimatikan Pimpinan DPR

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x