Kendati demikian pihaknya mengaku bahwa segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC), sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok sebelumnya pada artikel "Iklan Jual Gedung DPR RI Beserta Isinya Muncul Dalam Situsnya, Ini Kata Pihak Tokopedia".
"Walau Tokopedia bersifat UGC, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ekhel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tokopedia telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di aturan penggunaan platform Tokopedia.
Ekhel pun menyampaikan bahwa pihaknya memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, yakni dapat digunakan masyarakat kala melaporkan terdapat produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Pangeran William Menangis Tonton Pengakuan Sang Ibu, Putri Diana Selingkuh dengan Pelatih Kudanya
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Selain Tokopedia, beberapa penjual di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR.
Tim humas Shopee, mengutarakan bahwa saat ini pihaknya tengah melaksanakan diskusi internal guna menindaklanjuti hal tersebut.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat Depok)
Artikel Rekomendasi