PR CIANJUR - RUU Cipta Kerja telah resmi menjadi undang-undang (UU) pada Senin 5 Oktober 2020 setelah disahkan oleh DPR RI.
Penetapan UU Cipta Kerja ini akhirnya memunculkan aksi dari masyarakat dan mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan aksi protes karena menolak adanya UU Ciptaker.
Bahkan pada Selasa 6 Oktober 2020, masyarakat dan mahasiswa lakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi penolakan di depan gedung-gedung pemerintahan.
Baca Juga: Melihat RUU Cipta Kerja dari 2 Sisi Versi Warganet, HRD: Ada Sisi Positifnya
Sementara itu, untuk menyampaikan bentuk kekecewaan terhdap kepurtusan pemerintah tersebut, warganet ramai-ramai membuat narasi pindah negara atau berganti kewarganegaraan lain.
Para warganet ini sengaja membuat wacana tersebut dikarenakan sudah cukup muak dengan politik di Indonesia.
sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com sebelumnya dalam artikel "Warganet Gulirkan Wacana Pindah Negara, Achmad Baidowi Sebut Orang Miskin Gak Akan Mampu", wacana soal pindah negara bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter.
Baca Juga: Gedung DPR RI Beserta Isinya Muncul di Lapak Jual Beli Online, Ini Tindakan Tokopedia
Menyikapi wacana dan ekspresi warganet tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa rakyat tidak mampu alias miskin tidak akan bisa pindah warga negara.
Artikel Rekomendasi