Jangan sampai kepentingan buruh dan rakyat kecil tidak terjamin sebab peraturan yang timpang.
Selain itu, Said Aqil juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan oleh UU Cipta Kerja bagi dunia pendidikan.
Katanya, apabila UU tersebut berlaku dalam format yang seperti isinya sekarang ini, maka lembaga pendidikan akan dijalankan sebagaimana perusahaan.
Baca Juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Serukan Demo Nasional 8 Oktober 2020 Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menyikapi hal tersebut, Said Aqil memberi solusi kepada publik untuk segera melakukan judicial review.
“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan anarkis.
Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tandasnya.
Baca Juga: Saran Ganjar Pranowo Terkait Polemik UU Cipta Kerja: Pemerintah Harus Segera Melakukan Desiminasi
“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal," pungkasnya.***(Ferhadz A. Muhammad/Rembang Bicara)
Artikel Rekomendasi