Anggota Baleg DPR RI Akui Belum Terima Draf UU Cipta Kerja, Najwa Shihab sampai Kaget

- 8 Oktober 2020, 10:21 WIB
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS.
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS. /Antara

PR CIANJUR - Kontroversi pengesahan Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR semakin melebar.

Seperti diketahui Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law memicu sejumlah aksi penolakan oleh masyarakat.

Pengesahan RUU Cipta Kerja/Omnibus Law dengan hampir seribu halaman itu dipandang masyarakat terkesan tergesa-gesa sehingga menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Terkait Gugat Omnibus Law ke Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Haris Azhar: Hampir Mustahil

Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab, Rabu 7 Oktober 2020.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.

"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.

Baca Juga: Jenguk Demonstran yang Diamankan di Polrestabes Semarang, Ganjar: Besok Saya Ajak Bersih-bersih

"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.

Ledia pun mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memperbanyak aspirasi di masa reses kepada konstituen.

Sayangnya, hal ini dirasa belum cukup. Apalagi, UU Cipta Kerja berusaha mengubah 79 undang-undang sekaligus, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Najwa Shihab Kaget, Anggota Baleg DPR RI Akui Draf UU Cipta Kerja Belum Mereka Terima".

"Memang mengatur 79 UU ini enggak gampang, mbak Nana. Karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain," jelas Ledia.

Lebih lanjut, Ledia menuturkan bahwa isi Omnibus Law harus mampu dibahas secara komprehensif.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair tak Lama Lagi

Namun, sejak pengambilan keputusan dalam pembahasan tingkat I tidak ada draf bersih UU Cipta Kerja yang diterima oleh fraksi-fraksi DPR RI.

"Jadi, saya khawatir, sebenarnya opsi yang ada banyak sekali itu lebih karena memang enggak pada megang drafnya itu," tutur Ledia.

Pernyataan tersebut membuat Najwa Shihab terkaget-kaget.

"Anda sampai sekarang belum pegang drafnya juga, Bu?" tanya Najwa.

"Saya sampai tadi siang sudah minta, tetapi belum dapat," jawab Ledia singkat.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Disiapkan Kepolisian Untuk Hadapi Demo UU Cipta Kerja

"Bahkan, anggota DPR RI, anggota Baleg belum dapat drafnya?" tanya Najwa dengan nada tak percaya.

"Katanya, masih dirapikan dalam beberapa hal yang teknisnya," balas sang anggota dewan.

"Baik, karena kami juga meminta dan belum dapat. Saya pikir, 'Wah, karena media mungkin belum dapat' tetapi bahkan kalau anggota balegnya sendiri belum dapat maka itu perlu dijawab," tukas Najwa.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Menangis Saat Demo BBM Naik, Warganet: Akting Lagi Sama Buruh di Jalan

Perlu diketahui, Badan Legislatif atau Baleg adalah bagian dari DPR RI yang mengurusi perumusan undang-undang baru, termasuk UU Cipta Kerja/Omnibus Law.***(Mahbub Ridhoo Maulaa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x