“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” tutur Jokowi dalam pidato yang disampaikan dalam agenda Sidang Paripurna MPR RI pada Minggu, 20 Oktober 2019 lalu, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam proses penyusunan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah mengubah nama RUU tersebut dengan menghilangkan kata lapangan, sehingga menjadi RUU Cipta Kerja.
Sebagaimana telah diberitakan Pikiran Rakyat Depok pada artikel sebelumnya "Pengesahan UU Cipta Kerja, Keinginan Joko Widodo yang Menjadi Nyata di Masa Jabatannya".
Baca Juga: Sengitnya Perdebatan Ketua Baleg dan Haris Azhar Menyoal Proses Pengesahan UU Cipta Kerja
Dengan demikian, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi salah satu keinginan Jokowi yang telah terlaksana pada masa jabatannya.
Diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah menuai banyak kritik dan penolakan karena merebaknya dugaan di tengah masyarakat bahwa UU ini tidak memihak para buruh.
Serikat buruh juga mengklaim bahwa dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, para buruh akan dirugikan.
Hingga saat ini, aksi mogok nasional serta unjuk rasa besar-besaran masih terus digelar oleh sejumlah pihak, termasuk buruh dan mahasiswa.
Baca Juga: Polisi Sekat 12 Perbatasan Bekasi ke Jakarta, Mengantisipasi Demo Buruh dan Mahasiswa ke DPR
Sebagian isu yang dibawa oleh para demonstran ini yakni terkait desakan untuk mencabut UU yang baru saja disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu ini.***(Annisa.Fauziah/Pikiran Rakyat Depok)
Artikel Rekomendasi