PR CIANJUR - Seperti yang telah diketahui, pengesahan UU Ciptaker ini pada awalnya menjadi salah satu agenda pada Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan Kamis (8/10/2020) namun dipercepat menjadi Senin (5/10/2020).
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada proses pembahasannya terbilang cepat, bahkan pengesahannya pun terkesan buru-buru.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, menjelaskan alasan dipercepatnya Rapat Paripurna yang salah satu agendanya membahas UU Ciptaker adalah karena kasus virus corona terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Hasil Tes Usap Polres Metro Jakbar Pada Puluhan Pendemo Tujuan DPR RI, Satu Orang Dinyatakan Positif
"Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” kata Awiek lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/10) kemarin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun mengakui bahwa proses pembahasan terkait UU Ciptaker memang diselesaikan dalam waktu yang singkat. RUU Ciptaker mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober 2020.
Walaupun pembahasannya terbilang cepat, Yasonna menuturkan, pembahasan dilakukan secara terbuka dan menurutnya publik dapat mengakses rapat pembahasan tersebut.
Baca Juga: Soal Gelombang Aksi Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pemerintah Tahu Dalangnya
"Kasihan rakyat kalau ini seolah-olah sangat eksklusif. Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat. Dibahas dalam panja melalui online streaming. Masukan-masukan baik dari Fraksi semua dibahas terbuka," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Artikel Rekomendasi