UU Cipta Kerja Baru Disahkan, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Investasi, Bukti Birokrasi Lebih Mudah?

- 9 Oktober 2020, 10:47 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Twitter/@bkpm/

"153 perusahaan itu ada relokasi dari beberapa negara, seperti Korea, Taiwan, Jepan, Amerika, kemudian Tiongkok. Ada beberapa dari Eropa dan negara lainnya, termasuk juga pengusaha dari dalam negeri," tutur Bahlil.

Sementara untuk sektor yang dibidik perusahaan tersebut beragam mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga kesehatan, energi dan pariwisata.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "Terbukti Mudahkan Para Investor, 153 Perusahaan Akan Masuk dan Berinvestasi ke RI Berkat Omnibus Law", Bahlil belum memberikan informasi lebih rinci terkait perusahaan apa saja dari ke 153 perusahaan tersebut.

Baca Juga: Fraksi PKS Buka Suara Soal Lima Kali Gaji Dalam UU Cipta Kerja: Hoaks

Namun yang pasti dengan adanya perusahaan baru itu, diharapkan akan berpengaruh terhadap terbukanya lapangan kerja baru yang dapat menyerap angkatan pekerja termasuk dari pekerja terdampak PHK atau dirumahkan karena Covid-19.

"Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan" ujarnya.***(Rizki Gura Saputra/Pikiranrakyat-bekasi.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini