Jangan Sampai Kluster Unjuk Rasa Terbentuk, 145 Pendemo Omnibus Law Reaktif Covid-19 usai Rapid Test

- 9 Oktober 2020, 15:05 WIB
Pengunjuk rasa mengikuti demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demo tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengunjuk rasa mengikuti demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demo tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Selanjutnya, diungkap jumlah rinci demonstran dari berbagai kalangan yang diamankan pihak kepolisian karena berbuat anarkis.

"Yang teridentifikasi itu, kelompok Anarko itu sebanyak 796. Ini ada di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, PMJ (DKi Jakarta), Sumut dan Kalbar," papar Brigjen Argo.

Ada pula masyarakat sipil yang diamankan sebanyak 601 orang dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan DKI Jakarta.

Pelajar menjadi kelompok yang paling banyak ditahan oleh kepolisian dalam demonstrasi kali ini sebanyak 1.548 orang.

Baca Juga: Seorang Pria Tega Pukuli Sang Istri hingga Tewas di Hari Pernikahannya, Jasadnya Dilempar ke Jurang

"Itu ada di Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya (DKI), Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah," beber Argo.

Sementara itu, terdapat mahasiswa sebanyak 443 orang dari Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

"Juga ada buruh sebanyak 419. Itu ada di PMJ dan Sumatera Utara," imbuh Kadiv Humas Polri tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polri Tangkap 3.862 Pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja, 145 Reaktif Covid-19 usai Rapid Test".

Terakhir, pengangguran pun ikut tertangkap dalam aksi unjuk rasa ini sebanyak 55 orang di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Rumahnya Dibobol Maling, Cristiano Ronaldo Kehilangan Jersey Juventus dan Sejumlah Barang Lainnya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah