15 Orang Warga Mengadu ke Komnas HAM Terkait 17 Bidang Lahan Pada Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

- 15 Oktober 2020, 15:54 WIB
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok.
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok. /Dok/ITDC

Guna kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.

Padahal warga tidak pernah merasa melakukan pelepasan dan/atau peralihan hak kepada siapapun, termasuk PT ITDC.

Sebaliknya, PT ITDC menjadikan hak pengelolaan (HPL) sebagai legalitas untuk melakukan pengosongan/penggusuran lahan. Hingga saat ini telah ada 3 bidang lahan yang dikosongkan/digusur, 14 bidang sisanya dalam penjadwalan untuk dikosongkan/digusur.

"Atas aduan tersebut, Komnas HAM RI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor

39 Tahun 1999 telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020," ujarnya. Berdasarkan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait, serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM RI menyampaikan sejumlah rekomendasi. ‎

Baca Juga: Singgung Maruf Amin Dalam Cuitannya, Marissa Haque Direspon Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean

Terkait penanganan dan dan/atau penyelesaian lahan, khususnya aduan 15 orang warga atas 17 bidang lahan, Komnas HAM meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tetapi sudah dikosongkan/digusur.

PT ITDC dan Gubernur NTB pun harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika NTB Gusur Warga, Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi".

Sementara para pihak ‎(dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data/dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh.

Untuk ‎penanganan dan dan/atau penyelesaian lahan pada KEK Mandalika, Gubernur Nusa Tenggara Barat mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini