Guna kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.
Padahal warga tidak pernah merasa melakukan pelepasan dan/atau peralihan hak kepada siapapun, termasuk PT ITDC.
Sebaliknya, PT ITDC menjadikan hak pengelolaan (HPL) sebagai legalitas untuk melakukan pengosongan/penggusuran lahan. Hingga saat ini telah ada 3 bidang lahan yang dikosongkan/digusur, 14 bidang sisanya dalam penjadwalan untuk dikosongkan/digusur.
"Atas aduan tersebut, Komnas HAM RI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020," ujarnya. Berdasarkan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait, serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM RI menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Baca Juga: Singgung Maruf Amin Dalam Cuitannya, Marissa Haque Direspon Fadli Zon dan Ferdinand Hutahaean
Terkait penanganan dan dan/atau penyelesaian lahan, khususnya aduan 15 orang warga atas 17 bidang lahan, Komnas HAM meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tetapi sudah dikosongkan/digusur.
PT ITDC dan Gubernur NTB pun harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika NTB Gusur Warga, Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi".
Sementara para pihak (dalam hal ini warga, PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data/dokumen/lokasi terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera ditentukan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian yang bisa ditempuh.
Untuk penanganan dan dan/atau penyelesaian lahan pada KEK Mandalika, Gubernur Nusa Tenggara Barat mendorong pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait solusi alternatif dalam penyelesaian lahan KEK Mandalika.
Artikel Rekomendasi