15 Orang Warga Mengadu ke Komnas HAM Terkait 17 Bidang Lahan Pada Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

- 15 Oktober 2020, 15:54 WIB
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok.
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok. /Dok/ITDC

Baca Juga: Harga Resmi Toyota Fortuner Terbaru, Termurah Rp504,9 Juta, Buka Bagasi Masih Pakai Tangan

Tindakan itu itu dilakukan selain upaya lain seperti memberikan perlindungan hak-hak warga terdampak pembangunan sirkuit dan pembentukan tim teknis yang dibentuk bekerja secara objektif, penanganan dan penyelesaian lahan KEK Mandalika sesuai prinsip hak asasi manusia.

Direktur Utama PT ITDC, dalam mengembangkan kawasan KEK Mandalika juga mesti mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.

Terkait adanya masalah lahan, PT ITDC harus membuka ruang dialog/kanal pengaduan, memastikan dan menjamin adanya solusi alternatif yang sesuai bagi warga yang telah/akan kehilangan lahannya, serta menghormati hak-hak warga dan menghindari adanya penggunaan/pelibatan aparat keamanan.

Komnas HAM RI juga telah meminta Presiden RI memberikan atensi dan memberikan solusi alternatif terhadap persoalan tersebut mengingat pembangunan harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Penting disampaikan, dalam konteks hak asasi manusia, setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka” karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram.

Baca Juga: 'Disuntik' Mick Doohan MotoGP Butuh Marc Marquez, Penyesalan Menghantui Manager Repsol Honda

"Untuk itu, Pemerintah wajib melindungi semua orang dari, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan," katanya.

Dalam hal pengusiran tidak dapat dihindarkan, harus dipastikan dengan cermat adanya solusi-solusi alternatif yang sesuai.

Terlebih dampak dari tindakan/upaya pengosongan/penggusuran lahan untuk kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika itu warga tidak hanya kehilangan lahan sebagai tempat tinggal maupun sumber penghidupannya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah