15 Orang Warga Mengadu ke Komnas HAM Terkait 17 Bidang Lahan Pada Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

- 15 Oktober 2020, 15:54 WIB
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok.
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok. /Dok/ITDC

PR CIANJUR - Rekomendasi penyelesaian sengketa lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Komnas HAM RI berdasarkan tujuannya dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendukung program pembangunan pemerintah.

Utamanya proyek strategis nasional yang menjadi program strategis Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan dan pembangunan di daerah.

Baca Juga: Berpengalaman Menyelesaikan Konflik Aceh, Jusuf Kalla Tawarkan Bantuan untuk Konflik Papua

Termasuk Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Mengingat hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia.

Namun demikian dalam pelaksanaannya harus dipastikan mempertimbangkan kebutuhan untuk penghormatan penuh atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yaitu pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya seperti pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas standar hidup yang layak, hak atas berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya atau hak yang lain.

"Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Komnas HAM RI telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan (yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika," kata ‎Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Gerakan Pentahelix yang Baru Diluncurkan Akan Efektif Tekan Laju Covid-19

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x