15 Orang Warga Mengadu ke Komnas HAM Terkait 17 Bidang Lahan Pada Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika

- 15 Oktober 2020, 15:54 WIB
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok.
Lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok. /Dok/ITDC

Namun juga terancamnya kelangsungan hidup warga akibat tidak adanya ganti rugi/kompensasi/kerohiman baik atas lahan maupun bangunan dan tanaman tumbuh yang ada di atas objek sengketa.

Selain itu, penggusuran/pengosongan lahan juga berpotensi merubah/menghilangkan tatanan/struktur sosial budaya yang terbangun bertahun-tahun. Warga yang kehilangan lahannya belum tentu mendapatkan kehidupan yang sama/lebih baik dari sebelumnya.***(Bambang Arifianto/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini