Namun juga terancamnya kelangsungan hidup warga akibat tidak adanya ganti rugi/kompensasi/kerohiman baik atas lahan maupun bangunan dan tanaman tumbuh yang ada di atas objek sengketa.
Selain itu, penggusuran/pengosongan lahan juga berpotensi merubah/menghilangkan tatanan/struktur sosial budaya yang terbangun bertahun-tahun. Warga yang kehilangan lahannya belum tentu mendapatkan kehidupan yang sama/lebih baik dari sebelumnya.***(Bambang Arifianto/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi