Adapun beberapa formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.
"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ucapnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Buruan Daftar! CPNS Buka Satu Juta Kuota untuk Tahun 2021, Berikut Persyaratannya".
Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.
Baca Juga: Wacana Kunjungan Menhan Prabowo ke Washington Usai Keluar dari Black List Selama 20 Tahun
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
Baca Juga: 25 Tenaga Medis di Kota Tasikmalaya Terpapar Covid-19, Diantaranya Dokter Spesialis dan Perawat
4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.
5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
Artikel Rekomendasi